Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Sebagai solusi atas penggunaan internet di Indonesia maka pada tanggal 25 Maret 2008 DPR mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini merupakan undang-undang yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Pada UU ITE 2008 yang dibahas antara lain :
Pasal 5, 6 : mengatur ketentuan mengenai informasi elektronik yang dianggap sah.
Pasal 7, 8 : hak seseorang atas informasi/dokumen elektronik.
Pasal 9 : mengatur informasi yang disediakan oleh pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik.
Pasal 11 : mengatur keabsahan tanda tangan elektronik.
Pasal 12 : mengatur mengenai kewajiban pemberian keamanan atas tanda tangan elektronik.
Pasal 13, 14 : mengatur mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik.
Pasal 15, 16 : mengatur mengenai penyelenggaraan sistem elektronik.
Pasal 17-22 : mengatur mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik.
Pasal 23 : mengatur hak kepemilikan dan penggunaan nama domain.
Pasal 24 : mengatur mengenai pengelolaan nama domain.
Pasal
27 : melarang beredarnya informasi/dokumen elektronik yang melanggar
kesusilaan, memuat perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,
serta pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28 : melarang penyebaran berita yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, serta informasi yang berbau SARA.
Pasal
29 : melarang pengiriman informasi/dokumen elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti individu secara pribadi.
Pasal
30-37 : melarang orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum atas
komputer, sistem elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen
elektronik oleh pihak yang tidak berwenang.






