Diberdayakan oleh Blogger.

Pengertian Hosting




HOSTING


Pengertian Hosting,
Hosting merujuk pada sebuah sistem penyimpanan data, didalamnya terdapat beberapa komponen pendukung seperti server, VPS dan Aplikasi Web.


Dikutip dari Wikipedia
" Layanan hos web adalah jasa layanan internet yang menyediakan sumber daya server-server untuk disewakan sehingga memungkinkan organisasi atau individu menempatkan informasi di internet berupa HTTP, FTP, EMAIL, atau DNS "


Sebutan untuk Hosting sendiri ada bermacam seperti Web Hosting, Host, Host Web.
Jadi, Hosting itu adalah sistem penyimpanan data untuk website dan aplikasi lainya dalam bentuk web. 









Baca Selengkapnya......
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Fisik KTP Elektronik Jangan Difotokopi, Chip Bisa Rusak


Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dianjurkan untuk tidak difotokopi sebab di dalam kartu identitas kependudukan itu tertanam Chip. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman mengatakan, kerusakan cip yang tertanam di dalam e-KTP bisa saja terjadi karena proses fotokopi. 

Ia menyarankan, kartu itu tak usah difotokopi melainkan setiap institusi pelayanan harus mempunyaicard reader. "Hanya cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bisa sebagai kunci akses data," kata Irman, di Gresik. Jawa Timur, Rabu (1/5/2013). NIK itu sifatnya personal dan tertera pada setiap keping e-KTP.

"Jadi jangan khawatir ada data ganda karena pasti kelihatan. Sistem kami langsung menolak bila seseorang pernah melakukan perekaman data," tutur Irman. Berdasarkan perekaman e-KTP selama ini, pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah membersihkan sekitar 7 juta NIK ganda dari 497 Kabupaten/kota seluruh Indonesia. 

Irman juga mengimbau agar tim e-KTP semua kabupaten/kota segera melakukan perekaman, terutama para kaum urban. Irman menegaskan, mulai 1 Januari 2014, KTP lama tidak berlaku lagi. Proses perekaman sudah harus tuntas paling lambat Juli 2013. Sampai Oktober akan tercetak semua hasilnya. 

Sampai Desember 2013 semua keping e-KTP sudah didistribusikan ke setiap wajib KTP se-Indonesia. Irman menyatakan, fungsi e-KTP banyak sekali, termasuk untuk pelayanan di kepolisian dan perbankan. "Saat ini banyak institusi yang sudah mengajukan untuk mengintegrasikan data e-KTP," ujarnya.

Baca Selengkapnya......
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Edaran Mendagri : Dilarang Fotokopi e-KTP


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bahwa KTP elektronik atau e-KTP tidak boleh difotokopi. Bahkan, untuk mencegah kerusakan, Kementerian Dalam Negeri sampai mengeluarkan edaran akan larangan tersebut. 

Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ yang dikeluarkan pada 11 April 2013 menjelaskan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi, di-stapler, dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu. "Tidak boleh diklip (stapler) dan diperlakukan salah. 

Jangan di fotokopi karena itu plastik, bisa rusak," kata Mendagri seusai penandatanganan nota kesepahaman dengan Bank Indonesia (BI) terkait penggunaan e-KTP, Senin (6/5/2013). Edaran tersebut ditujukan kepada unit kerja pemerintah dan badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk. Sebagai pengganti fotokopi, cukup dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan. 

"Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat khususnya pemilik E-KTP," demikian bunyi edaran. 

Chip di dalam kartu E-KTP hanya dapat dibaca dengan menggunakan alat pembaca atau Card Reader yang wajib disiapkan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, serta lembaga perbankan dan swasta. "Semua unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki Card Reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non-elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi," kata surat tersebut.

Baca Selengkapnya......
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS