skip to main |
skip to sidebar
TEORI - TEORI CYBER LAW
Berdasarkan
karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan
beberapa teori sebagai berikut :
- The Theory of the
Uploader and the Downloader, Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat
melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang
diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu
negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau
kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang
dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota
adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
- The Theory of Law
of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik
berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut
teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford
University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit
digunakan
apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
- The Theory of
InternationalSpaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space.
Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan
pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.
0
comments: