Diberdayakan oleh Blogger.

Definisi Cyber Law

Cyber Law CyberLaw adalah hukum yang digunakan di dunia Cyber (Dunia Maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. CyberLaw dibutuhkan karena dasar atau pondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini . Secara Yuridis, Cyber Law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. 

Kegiatan Cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan Cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dari sini lah CyberLaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan Cybercrime. 

Ruang lingkup CyberLaw Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup Cyber Law : 
  1. Hak Cipta (Copy Right) 
  2. Hak Merk (Trademark) 
  3. Pencemaran nama baik (Defamation) 
  4. Hate Speech 
  5. Hacking, Viruses, Illegal Access 
  6. Regulation Internet Resource 
  7. Privacy 
  8. Duty Care 
  9. Criminal Liability 
  10. Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc) 
  11. Electronic Contract 
  12. Pornography 
  13. Robbery 
  14. Consumer Protection E-Commerce, E- Government 

Topik Topik Cyber Law Secara garis besar ada lima topic dari CyberLaw di setiap negara yaitu: 
  1. Information Security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik. 
  2. On-Line Transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet. 
  3. Right In Electronic Information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content. 
  4. Regulation Information Content, sejauh mana perangkat hukum mengatur Content yang dialirkan melalui internet. 
  5. Regulation On-Line Contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum. Asas-asas Cyber Law 

Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu : 
  • Subjective Territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
  • Objective Territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan. 
  • Nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
  • Passive Nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban. 
  • Protective Principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah, 
  • Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus Cyber. Asas ini disebut juga sebagai “Universal Interest Jurisdiction”. 

Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (Crimes Against Humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Tujuan Cyber Law CyberLaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber Law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar